Senin, 14 November 2011

Meski Selingkuh Dengan Gigolo, RE Tak Ditahan

Berita Indonesia - Jakarta - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap RE (39), istri dari pengusaha garmen yang tertangkap basah tengah berbuat mesum dengan salah seorang gigolo di sebuah kamar kos yang berada di kawasan pancoran.

Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan, AKP Fitria Mega, istri dari pengusaha batik berinisial BO tidak ditahan, pasal yang dikenakan terhadap RE mempunyai ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Tidak ditahan, sudah dilepas. Kita tidak bisa melakukan penahanan karena pasal yang dilaporkan adalah Pasal 284 KUHP tentang perzinahan yang mana ancaman hukumannya adalah 9 bulan penjara," ujar Fitria saat dihubungi INILAH.COM, Kamis (10/11/2011).

Fitria mengatakan RE dan HN, dilepas setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Berdasarkan penyidikan polisi, kedua pasangan selingkuh itu, terindikasi melakukan tindak perselingkuhan.

"Kita punya waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan, karena begitu aturannya dan kemudian kita tidak lakukan penahanan. Sekali lagi meski berlanjut hingga ke pengadilan, keduanya tidak harus ditahan," jelasnya.

Sebelumnya RE dan HN, digerebek saat tengah melakukan hubungan mesum di sebuah kamar kos di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/11/2011). RE dan pasangan selingkuhannya yang disebut merupakan seorang gigolo, di gerebek oleh suaminya sendiri yang berinisial BO.

Menurut BO, perselingkuhan istrinya tersebut diduga telah dijalanin sejak tiga bulan terakhir. BO mengatakan selama tiga bulan terakhir uang bulanan sebesar 50 juta yang diberikan kepada istrinya selalu habis dan diduga untuk bersenang-senang dengan selingkuhan istrinya tersebut.

BO yang menolak berdamai dan tetap akan mengugat cerai serta melanjutkan kasus ini ke ranah pidana mengatakan berdasarkan laporan dari pembantunya, RE pernah kepergok bercumbu dikamar anaknya, di Apartemen yang berada di Kelapa Gading.